Rabu, 17 Agustus 2011

Beasiswa BPMIGAS dan BP Indonesia – Putera Sampoerna Foundation

Program Beasiswa BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF
Tingkat Sarjana S1 (Dalam Negeri)
Angkatan Tahun Akademis 2011/2012
Program Beasiswa BPMIGAS dan BP Indonesia- Putera Sampoerna Foundation
Gelar Sarjana (S1) Bidang Studi Teknik di Dalam Negeri
BPMIGAS dan BP Indonesia- Putera Sampoerna Foundation (BPMIGAS dan BP Indonesia- PSF) menyediakan program beasiswa bagi 10 (Sepuluh) anak muda asli Papua yang tidak mampu secara ekonomi namun menunjukkan prestasi akademis yang cemerlang, profesional, memiliki kepribadian yang terpuji dan jiwa kepemimpinan yang tinggi untuk menempuh pendidikan sarjana di bidang Teknik untuk jangka waktu maksimal 4 tahun masa studi atau 8 semester (untuk program sarjana) dan maksimal 3 tahun atau 6 semester (untuk mahasiswa baru AKAMIGAS Cepu).
SYARAT-SYARAT PEMBERIAN BEASISWA
Informasi yang dimuat dalam dokumen ini ditujukan untuk Program Beasiswa Gelar Sarjana (S1) Dalam Negeri berlaku untuk seluruh calon mahasiswa baru asli Papua yang diterima di Universitas atau AKAMIGAS Cepu di tahun ajaran 2011/ 2012 atau Mahasiswa asli Papua di salah satu Universitas yang duduk di bawah semester 7 pada saat mendaftar program Beasiswa ini.
I. Persyaratan Dasar
Pendaftar harus memenuhi SELURUH persyaratan berikut ini:
  1. Anak asli Papua (salah satu orang tua berasal dari suku asli Papua), mempunyai KTP dari daerah Papua
  2. Orang tua saat ini tinggal dan menetap di Papua dan ditujukan dengan fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Berasal dari keluarga yang tidak mampu
  4. Terdaftar sebagai Mahasiswa resmi dari Universitas di jurusan Teknik (Teknik Gas dan Petrokimia, Teknik Geodesi, Teknik Pertambangan, Teknik Sipil, Teknik Industri, Teknik Elektro, Teknik Fisika, Teknik Kimia. Teknik Mesin, Teknik Lingkungan, dll ) dan semua jurusan teknik di AKAMIGAS.
  5. Pada saat mendaftar, pelamar yang sudah tercatat sebagai Mahasiswa adalah Mahasiswa yang duduk tidak lebih dari semester 7
  6. Memiliki nilai akademik rata- rata 7.00 selama SMA (semester 1 s/d 6 di tingkat SMA) atau IP 2.75 di semester-semester sebelumnya (bagi Mahasiswa yang sudah terdaftar di Universitas dibawah semester 7)
  7. Pada saat pengajuan lamaran beasiswa, tidak sedang menerima beasiswa dari organisasi/ institusi manapun
  8. Bersedia untuk tidak menikah selama menerima beasiswa BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF
II. Kondisi Pemberian Beasiswa
  1. Beasiswa penuh yang diberikan mencakup hal-hal sebagai berikut:
    1. Biaya pendaftaran ke universitas dimana pendaftar telah diterima bagi penerima beasiswa di semester 1
    2. Biaya pendidikan, sesuai dengan nilai maksimum yang berlaku di dalam kontrak beasiswa
    3. Uang saku, untuk mendukung biaya hidup selama masa kuliah.
    4. Tunjangan buku, untuk membeli buku teks yang dibutuhkan selama kuliah.
    5. Tunjangan internet, agar siswa dapat memperoleh akses internet untuk keperluan pendidikan
    6. Tunjangan penelitian, untuk mendanai penelitian yang dilakukan pada masa akhir kuliah.
  2. Beasiswa hanya diberikan untuk pendidikan dalam kelas reguler
  3. Penerima beasiswa tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap selama masa studi.
  4. Beasiswa tidak akan diberikan kepada calon penerima beasiswa yang sedang menerima beasiswa lainnya atau beasiswa akan dihentikan apabila penerima beasiswa BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF mendapatkan beasiswa lainnya.
  5. Semua kelebihan biaya yang ditagihkan oleh Universitas, harus di cover oleh setiap penerima beasiswa
  6. Semua penerima beasiswa wajib untuk memiliki perlindungan asuransi kesehatan yang ditunjuk oleh BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF yang didanai oleh masing- masing penerima beasiswa
III. Pembayaran Dana Beasiswa
  1. Biaya pendidikan akan dibayarkan secara langsung kepada Universitas
  2. Dana lainnya akan dibayarkan kepada penerima beasiswa dan hanya akan dibayarkan apabila siswa telah memenuhi kewajiban dan tanggung-jawab akademis dan non-akademis secara memuaskan pada semester sebelumnya.
IV. Masa Pemberian Beasiswa
  1. Beasiswa diberikan untuk jangka waktu yang tidak melebihi 4 (empat) tahun atau setara dengan 8 (delapan) semester akademis atau kurang dari itu, bergantung dari program yang dipilih. Beasiswa tidak dapat diperpanjang. Bagi Mahasiswa baru AKAMIGAS Cepu, beasiswa ini berlaku selama 3 tahun atau maksimum adalah semester 6
  2. Apabila penerima beasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu yang ditetapkan, ia tetap berhak untuk melanjutkan pendidikan. Namun demikian, BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan pendanaan lebih lanjut atau bantuan lainnya di luar periode beasiswa
  3. Keberlanjutan pemberian beasiswa bergantung pada kemampuan penerima beasiswa untuk mencapai prestasi akademis dan kemajuan non akademis yang memuaskan.
V. Cuti dari Sekolah
  1. Penerima beasiswa tidak berhak untuk menghentikan kegiatan pendidikan kecuali untuk liburan sekolah yang telah dijadwalkan oleh universitas atau AKAMIGAS Cepu
  2. Apabila, karena suatu keadaan yang luar biasa, penerima beasiswa terpaksa mempergunakan hak cuti dari universitas / AKAMIGAS Cepu selain untuk alasan-alasan yang disebutkan di atas, mereka harus memperoleh persetujuan tertulis resmi dari universitas/ AKAMIGAS Cepu dan BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF
VI. Ikatan Kerja
BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF tidak mewajibkan penerima beasiswa untuk bekerja bagi BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF atau para pihak yang terafiliasi dengannya atau organisasi pendukungnya, dan tidak memiliki kewajiban apa pun untuk mempekerjakan atau mencarikan pekerjaan untuk penerima beasiswa.
VII. Sanksi-sanksi
  1. BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap syarat-syarat pemberian beasiswa, termasuk namun tidak terbatas pada pencapaian prestasi akademis dan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan wajib. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian dana beasiswa, diperpendeknya masa pemberian beasiswa atau pengakhiran pemberian dana beasiswa.
  2. Sekiranya penerima beasiswa memutuskan untuk mengundurkan diri dari program beasiswa, dana yang telah dikeluarkan oleh BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF selama pelaksanaan program beasiswa tersebut harus dilunasi oleh penerima beasiswa.
VIII. Pengakhiran Beasiswa
  1. Program Beasiswa akan berakhir apabila seorang penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai siswa:
    • Pada saat universitas/ AKAMIGAS Cepu menerbitkan transkrip yang menunjukkan bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikannya; atau
    • Pada saat penerima beasiswa terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain.
  2. Beasiswa akan segera diakhiri, apabila:
    • Penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, atau gagal untuk mencapai prestasi akademis yang dipersyaratkan;
    • Penerima beasiswa terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir pendaftarannya atau dalam dokumen yang terlampir; atau,
    • Penerima beasiswa telah dikeluarkan dari program studinya atau dikeluarkan dari universitas/ AKAMIGAS Cepu apapun alasannya; atau
    • Penerima beasiswa terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang atau bentuk kegiatan kriminal lainnya.
    • Penerima beasiswa terlibat dalam kegiatan asusila atau pornografi
    • Penerima beasiswa memutuskan untuk menikah selama masih menerima beasiswa dari BP Indonesia
IX. Tugas dan Kewajiban Lainnya
  1. Penerima beasiswa harus bersedia untuk mematuhi aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF serta yang diberlakukan oleh universitas/ AKAMIGAS Cepu
  2. Penerima beasiswa harus berpartisipasi secara aktif dalam program pengembangan kepribadian yang dirancang oleh BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF, seperti:
    1. Kegiatan sosial, yang akan diselenggarakan dan dijalankan bersama dengan para penerima beasiswa lainnya dalam daerah yang bersangkutan.
    2. Program pengembangan kepribadian yang telah di atur dan di rancang oleh PSF
  3. Selama masa pendidikan, penerima beasiswa diwajibkan tetap melakukan korespondensi secara reguler dengan BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapainya di bidang akademis dan non akademis.
  4. Setelah menyelesaikan pendidikannya, penerima beasiswa diharapkan untuk bergabung dengan Ikatan Alumni PSF dan berpartisipasi dalam program-program dan kegiatan-kegiatannya.
X. Prosedur Umum
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Universitas atau melalui situs web Sampoerna Foundation (www.sampoernafoundation.org) atau melalui email ke myrtha.keshvari@sampoernafoundation.org atau telp : 021- 5772340 ext 7156 atau 0821-99277-983 selama jam kerja. Para pendaftar yang telah memenuhi syarat harus melengkapi dan mengembalikan formulir pendaftaran berikut dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ke Sampoerna Foundation selambat-lambatnya pada tanggal 16 September 2011 (tidak berdasarkan cap pos) di alamat :
Beasiswa BPMIGAS dan BP Indonesia – PSF
Sampoerna Foundation
Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 27
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45,
Jakarta 12930
Telp: 021-5772340
Attn: Myrtha Keshvari
Program Scholarship – Department
XIII. Jadwal Seleksi
Untuk pelamar dari Universitas lainnya
Registrasi
16 September 2011 Batas waktu formulir aplikasi beserta semua dokumen pendukung diterima oleh Sampoerna Foundation, tidak berdasarkan cap pos.
Proses seleksi
Minggu ke 3 September Pemasukan data oleh PSF
Minggu ke 4 September Seleksi tahap 1 oleh PSF
Minggu ke 1 Oktober Wawancara panel dan diskusi kelompok
Minggu ke 2 Oktober Peninjauan akhir terhadap para calon.
Pengumuman dan Administrasi
Minggu ke 1 November Pengumuman final kepada pemenang beasiswa Bp Indonesia 2011
Minggu ke 2 November Proses administrasi beasiswa
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
XIV. Informasi Tambahan
A. Daftar Universitas yang direkomendasikan namun tidak terbatas pada :
B. Keterangan Lebih Lanjut
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai program Beasiswa Bp Indonesia – Sampoerna Foundation, dan prosedur pendaftaran, silakan kunjungi situs kami www.sampoernafoundation.org atau email ke myrtha.keshvari@sampoernafoundation.org atau lewat telepon di 021- 5772340 ext 7156 atau 0821-99277-983 selama jam kerja.

”Harap dicatat bahwa hanya pelamar yang lolos seleksi dari penerimaan beasiswa ini saja yang akan mendapatkan Beasiswa Pendidikan dari BPMIGAS dan BP Indonesia- PSF”

Keterangan lengkap & formulir pendaftaran silakan download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar